Berita

Saat Kasus Korupsi Kian Tinggi, Si-Algojo Koruptor Itu Pergi

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:38
Saat Kasus Korupsi Kian Tinggi, Si-Algojo Koruptor Itu Pergi Artijo Alkostar. (Foto: Humas KPK)

TIMES PANDEGLANG, JAKARTA – Ada satu hal yang dicita-citakan saat Artijo Alkostar masih menahkodai lembaga Mahkamah Agung (MA). Yakni, menjerat para koruptor dengan hukuman mati. Menurutnya, ancaman tersebut adalah keniscayaan yang harus diterapkan. Jika Indonesia ingin lepas dari 'lingkaran setan' tersebut.

Namun laki-laki berdarah Madura itu mengaku, semua itu sulit ia lakukan. Karena beberapa alasan. Salah satunya, undang-undangnya yang selalu dimainkan oleh pihak parlemen dan pemerintah. Itu sangat menghambat keinginannya tersebut.

"Saya sebetulnya ingin menghukum mati para koruptor itu (saat menjabat ketua MA). Terus terang saya ingin. Tapi secara yuridis (peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum) itu sangat sulit. Ini saya kira 'pintarnya' orang-orang yang membuat undang-undang kita itu," katanya seperti dikutip dari YouTube Najwa Shihab.

Minggu (28/2/2021) siang, laki-laki yang dijuluki Algojo koruptor itu wafat. Artidjo meninggal dunia karena sakit. Ia disebut menderita penyakit jantung dan paru-paru. Almarhum akan dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur. Tempat sang ibu melahirkannya.

Kabar itu menjadi kesedihan dan kehilangan yang tak bisa terbantahkan bagi Indonesia. Ia pergi saat kurva korupsi di Indonesia terus naik. Saat koruptor terus melakukan keculasan. Meski saat Tanah Air dilanda Pandemi Covid-19.

Belum lama ini misalnya, KPK RI menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Menteri KP RI) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Terakhir kemarin, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Gubernur bergelar Profesor itu diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar. Dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Artidjo memang dikenal hakim berdarah dingin. Saat duduk di MA selama 18 tahun, ia tak pernah main-main dengan kasus korupsi. Selama mengabdi sebagai hakim agung, Artidjo menangani sebanyak 19.708 berkas perkara. Ia tak segan-segan menambahkan vonis hukuman bagi para koruptor yang melawan hukum.

Jebolan Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago, AS itu diketahui pernah memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang.

Selain itu, menghukum koruptor dengan vonis yang lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama, pernah membuat mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, saat itu membatalkan rencana kasasi setelah tahu kasusnya dipegang Artidjo. Amran menerima vonis 7 tahun 6 bulan penjara yang diputuskan pengadilan tinggi.

Tokoh Inspiratif

Dalam perjalanan karisnya itu. Banyak tokoh yang dibuatnya terinsipirasi olehnya. Salah satunya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku, banyak terinspirasi dengan kiprah Artidjo semasa hidup dalam dunia akademisi dan penegakkan hukum. 

"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi," tulis Mahfud MD di akun Instagramnya.

Artijo Alkostar sumber foto antara Widodo S JusufArtijo Alkostar (Foto: antarafoto/Widodo S Jusuf)

Pimpinan KPK Firli Bahuri juga menyampaikan rasa dukacita mendalam. Dia mengaku kehilangan Artidjo selaku sosok panutan dalam pemberantasan korupsi. Diketahui, saat ini almarhum masih aktif menjabat salah satu Dewas di lembaga antirasua tersebut. "Semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," katanya. 

Pemberani dan Sederhana

Semasa hidupnya, Artijo dikenal sosok yang pemberani dan tak takut dengan ancaman apapun. Misalnya, Artidjo memilih tak dikawal meski saat itu koleganya, Syafiuddin Kartasasmita, ditembak mati sewaktu menangani kasus korupsi Presiden Soeharto. "Sudah saya hapus istilah takut di kamus saya," ujar Artidjo dikutip dari dari Tempo.co.

Selain itu, ia juga sosok yang sangat sederhana. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Aritdjo merupakan sosok yang tak suka mengkoleksi kendaraan dan barang mewah.

Tercatat bahwa menurut data dari tahun 2002, ia hanya memiliki sebuah motor tua, Honda Astrea edisi tahun 1978. Motor tersebut selalu hadir dalam berkas LHKPN hingga tahun 2017. Lalu di tahun 2019, ia tak memiliki satupun kendaraan. Walau dibuat tahun 1978, namun Artidjo baru memperoleh motor ini pada tahun 1985. Menurut berkas tahun 2002 ini, motor tersebut punya taksiran harga sebesar Rp 4 jutaan.

Kini, ia memang telah berpindah ke dimensi alam yang berbeda. Tubuhnya mati terkubur tanah. Namun nilai-nilai integritasnya abadi untuk generasinya. Selamat jalan, Artijo Alkostar. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pandeglang just now

Welcome to TIMES Pandeglang

TIMES Pandeglang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.