TIMES PANDEGLANG, SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jatim (Jawa Timur), Cahyo Harjo Prakoso menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus menjadi zona aman bagi perkembangan mental dan intelektual peserta didik.
Menurut Cahyo, seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang yang mendukung karakter dan psikologis anak. Ia mengajak tenaga pendidik memperkuat komitmen melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun digital.
Jawa Timur disebut sudah memiliki dasar hukum yang tegas terkait pencegahan kekerasan melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Jawa Timur tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Regulasi tersebut mewajibkan keberadaan TPK di setiap sekolah sebagai garda terdepan penanganan kasus," ucapnya, Minggu (16/11/2025).
Diketahui, dunia pendidikan Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah masih munculnya kasus kekerasan di sekolah. Satgas Pencegahan Kekerasan di tingkat provinsi mencatat 182 laporan sepanjang 2024. Data tersebut mencakup kasus perundungan, pelecehan, hingga kekerasan berbasis digital.
"Angka itu dinilai masih belum menunjukkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus masih ditutup rapat dan belum terlaporkan secara resmi," ucap ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Saat ini, lebih dari 1.950 SMA/SMK negeri dan swasta telah membentuk TPK yang siap menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.
Cahyo menuturkan bahwa akar permasalahan kekerasan di sekolah sering kali berasal dari lingkungan keluarga. Karakter dan emosi anak pertama kali dibentuk di rumah, sementara sekolah berperan memastikan ruang sosial yang sehat untuk memperkuat kepribadiannya.
Karena itu, ia mengingatkan guru agar tidak mengedepankan ego. Pendidikan menurutnya harus membuka ruang komunikasi yang setara antara guru, siswa, dan wali murid. "Setiap anak layak mendapatkan perhatian yang sama, bukan hanya mereka yang mencetak prestasi akademik," tuturnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperkuat Satgas Pencegahan Kekerasan yang bekerja lintas sektor, termasuk melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK).
"Selain membentuk satuan tugas khusus, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi anti kekerasan kepada lebih dari 6.000 guru dalam dua tahun terakhir serta menyediakan kanal aduan berbasis digital yang bisa diakses siswa," terangnya.
Namun demikian, Cahyo menekankan bahwa keberhasilan penanganan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan aturan dan struktur formal. Kolaborasi menyeluruh antara sekolah, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah menjadi faktor kunci agar kasus kekerasan cepat ditangani dan tidak berhenti sekadar laporan administratif.
“Yang paling penting adalah kita saling membuka diri dan bekerja sama. Pencegahan kekerasan di sekolah harus dilakukan dengan kesadaran bersama demi perlindungan masa depan anak-anak kita,” tegas Cahyo Harjo Prakoso. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Angka Kekerasan Sekolah di Jatim Tinggi, DPRD Jatim: Semua Sekolah Harus Jadi Zona Aman
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Ronny Wicaksono |