TIMES PANDEGLANG, MAJALENGKA – Personel polisi dari Polres Majalengka menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal. Miras berbagai jenis tersebut dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tangkapan hasil jaringan Operasi Pekat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka itu dilakukan di Jalan Raya Majalengka-Kadipaten, pada Rabu sore 21 Mei 2025.
"Jumlah miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras berbagai jenis," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan miras tersebut disita dari sebuah mobil yang diangkut dari luar kota dengan tujuan ke sebuah warung di wilayah Kabupaten Majalengka.
Namun, dalam perjalanan saat polisi melakukan operasi miras mendapati sebuah mobil yang mencurigakan.
Saat digeledah terhadap kendaraan tersebut, polisi mendapati hasil bahwa kendaraan tersebut mengangkut minuman keras berbagai jenis sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras.
"Terhadap minuman keras tersebut telah dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolres Majalengka," ucap AKP Sigit Purnomo.
Ia pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, jangan mengkonsumsi minuman keras. Karena, selain merusak kesehatan juga pengaruh alkohol bisa membuat orang tidak sadar atas perbuatannya.
"Jika ada warga masyarakat yang memiliki informasi mengenai minuman keras atau miras maupun narkoba bisa melaporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Lintas Kabupaten
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |