TIMES PANDEGLANG, PAMULANG – Kesibukan telah menyita waktu generasi milenial sehingga mereka lebih percaya kepada lembaga sosial sebagai tempat menyalurkan sebagian rezeki yang mereka miliki untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tidak sedikit masyarakat bingung harus kemana mereka berbagi, maka pilihannya jatuh pada lembaga sosial yang memiliki kredibilitas. Mereka tidak curiga, karena figur pengurus lembaga sosial yang di isi oleh orang yang mengerti agama dengan baik. Sehingga para danotur ini lebih bisa fokus pada kegiatan produktif mereka dengan tidak melupakan kewajiban sosial untuk menolong orang lain melalui lembaga sosial yang memiliki ijin resmi dari pemerintah.
Di era modern seperti saat ini sebagian besar masyarakat lebih memilih membantu orang lain melalui lembaga sosial yang mereka anggap kredibel dan bisa di pertanggung jawabkan karena figur dan latar belakang pengurus lembaga sosial tersebut yang telah di kenal oleh masyarakat luas,
Bahkan tidak sedikit lembaga sosial seperti ACT dalam mempromosikan kegiatannya menggunakan publik figur serta pejabat pemerintah yang memiliki pengaruh di negeri ini untuk menarik masyarakat dalam menyalurkan zakat/sedekah melalui lembaga yang mereka kelola. Jadi wajar jika ada masyarakat atau perusahaan percaya menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial seperti ACT.
Kesibukan telah merubah cara pandang masyarakat dalam berbagi kepada sesama. Banyak profesional muda yang tidak memiliki waktu untuk bersosialisasi dengan lingkungan, sejatinya mereka ini memiliki jiwa humanis dan ingin menolong orang lain yang memiliki keterbatasan sosial.
Fenomena ini di tangkap oleh sebagian orang sebagai peluang. Maka munculah berbagai jenis lembaga sosial seperti yang kita lihat dewasa ini. Tidak sedikit lembaga sosial didirikan dengan membawa nama agama dan di isi oleh tokoh agama. Nilai jual inilah yang membuat donatur percaya kepada lembaga sosial seperti ACT.
Ketika Polri bersama PPATK melakukan penyelidikan atas kegiatan yang di lakukan oleh ACT, maka banyak masyarakat yang terkejut, namun tidak sedikit juga masyarakat yang mendukung langkah Polri agar masyarakat lebih hati – hati dalam memilih lembaga sosial untuk menyalurkan bantuan.
Menurut PPATK dalam satu tahun dana yang masyarakat yang di kelola oleh ACT bisa mencapai 1 trilyun, atau rata rata dalam satu bulan masyarakat menyalurkan dana sosial melalui ACT mencapai 83,3 milyar, artinya dengan jumlah dana tersebut ada sekitar 3.3 juta fakir miskin yang bisa dikasih makan setiap bulan, dengan asumsi satu kali makan @ Rp. 25.000.
Jadi wajar jika kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pengurus ACT yang di duga telah menyalah gunakan dana yang dikelola. Menurut Polri ACT juga terindikasi menyalahkan gunakan dana sumbangan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610.
Dengan adanya kasus seperti ACT yang sedang di tangani oleh Polri, sudah saatnya masyarakat melakukan perubahan cara untuk berbagi. Kita tahu banyak masyarakat mampu di kota besar atau generasi milenial yang sukses dan hidup di kota besar. Generasi sukses ini sebagian besar berasal dari daerah, sementara masih banyak masyarakat di daerah yang membutuhkan bantuan.
Jika seluruh masyarakat yang memiliki kemampuan sosial di atas rata – rata ini dikelola dengan baik untuk membantu masyarakat kurang mampu dari daerah asal mereka sendiri, maka tujuan beribadah dengan cara membantu sesama ini akan terwujud.
Prinsip dalam berbuat baik itu bisa dimulai dengan menolong orang terdekat yang ada disekitar kita. Kemudian berkembang kepada lingkungan yang ada sekitar kita. Lingkungan bisa di definisikan sebagai lingkungan di mana kita berasal. Walaupun tidak semua masyarakat yang tinggal di kampung adalah orang susah, namun tidak sedikit masyarakat yang tinggal di kampung masih banyak yang perlu untuk di bantu .
Jika prinsip berbagi seperti ini bisa di jalankan oleh semua lapisan masyarakat, maka kejadian kasus seperti ACT bisa di hindari. Namun jika masih ada masyarakat yang percaya dengan lembaga sosial, sebaiknya para donatur melihat secara langsung kegiatan lembaga sosial tersebut dalam menyalurkan dana masyarakat.
***
*) Oleh : Sugiyarto, S.E., M.M.; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lembaga Sosial, Moral dan Niat Baik Masyarakat
Pewarta | : |
Editor | : Ronny Wicaksono |