AI, Jurnalisme, dan Konten Digital Jadi Sorotan dalam Revisi UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta perlu menjaga keseimbangan perlindungan dan kebebasan.

AI, Jurnalisme, dan Konten Digital Jadi Sorotan dalam Revisi UU Hak Cipta

Revisi UU Hak Cipta dinilai perlu memperkuat perlindungan kreator tanpa membatasi kreativitas, kebebasan berekspresi, aktivitas digital, maupun kemerdekaan pers di Indonesia.

TIMES Pandeglang,Senin 22 Juni 2026, 22:12 WIB
4.9K
T
TIMES Magang 2025

JAKARTAWacana revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Meski bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kreator, menciptakan sistem royalti yang lebih adil, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, sejumlah kalangan mengingatkan agar perubahan aturan tersebut tidak justru menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, Senin (22/6/2026) menilai revisi UU Hak Cipta harus dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen yang membatasi ruang kreativitas masyarakat melalui ancaman pidana.

“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut muncul karena hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai batasan sejumlah praktik yang lazim dilakukan di era digital, seperti cover lagu di media sosial, unggah ulang (reupload) konten, hingga pembuatan konten reaksi (reaction content). Publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut nantinya akan dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan apakah akan dibebani kewajiban pembayaran royalti.

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti potensi dampak revisi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya terkait penggunaan musik di tempat usaha. Jika tidak dirumuskan secara proporsional, revisi tersebut dikhawatirkan memunculkan regulasi yang berlebihan (over-regulation) dan menambah beban bagi pelaku usaha.

Sorotan serupa datang dari pengamat pers sekaligus mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, William. Menurutnya, pembuat kebijakan perlu berhati-hati apabila ingin memasukkan praktik jurnalisme ke dalam rezim UU Hak Cipta.

Ia menilai karya jurnalistik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan karya kreatif lain seperti lagu, film, novel, atau karya seni. Karena itu, pengaturannya lebih dekat dengan rezim hukum pers yang selama ini diatur melalui Undang-Undang Pers.

“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” kata William.

Menurutnya, memasukkan praktik jurnalistik ke dalam pendekatan hak cipta secara sempit berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi sekaligus mengganggu kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Terkait perkembangan kecerdasan buatan, William menilai pembahasan AI dalam revisi UU Hak Cipta juga perlu dilakukan secara cermat. Pasalnya, perkembangan teknologi AI berlangsung sangat cepat dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan persoalan hak cipta konvensional.

“Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam berbagai pembahasan revisi, pengecualian penggunaan karya untuk kepentingan nonkomersial dinilai penting agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi untuk kebutuhan pendidikan, penelitian, dan kepentingan sosial.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat ekosistem industri pers tanpa mengurangi kemerdekaan pers.

“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.

Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta memerlukan perumusan yang matang dan partisipatif. Kejelasan batasan aturan, transparansi implementasi, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi aspek penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung perkembangan ekonomi kreatif tanpa menghambat inovasi, aktivitas UMKM, maupun kebebasan pers.

Karena itu, proses penyusunan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian, tujuan memperkuat perlindungan hak cipta dapat tercapai tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum atau mematikan kreativitas yang justru menjadi fondasi utama ekonomi kreatif dan ruang ekspresi masyarakat di era digital. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:TIMES Magang 2025
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pandeglang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.